S2 MHKES Tanpa Tesis - UNINUS

MHKES Universitas Islam Nusantara

Lulus Tanpa Tesis, Tugas Cukup Di Upload, Jadwal Kuliah Fleksibel

Daftar Sekarang Cari Tahu

Kenapa Memilih UNINUS

Kami Berikan Yang Terbaik

Zoom Online

Perkuliahan Dapat Di Tempuh 3 Semester.

Read More
Akreditasi

Telah Terakreditasi Baik Sekali

Read More
Dosen Pengajar

Dosen Pengajar Latarbelakang Professor Doktor Lulusan Dalam Luar Negeri.

Daftar Sekarang
Kurikulum

Kurikulum Disesuaikan Dengan Kebutuhan Keprofesian MHKES.

Read More

Kurikulum MHKES

Matakuliah Unggulan MHKES

Image
Semester 3
Penyelesaian Sengketa Medis

Termasuk Dalam Matakuliah Wajib di semester 3 yaitu Matakuliah Arbitrase dan ADR , Mata kuliah ini mengajarkan mahasiswa untuk menerapkan hukum dalam menyelesaikan sengketa medis. Materi kuliah penyelesaian sengketa medis: Konsep penegakan hukum dalam kasus kesehatan Argumentasi hukum untuk menyelesaikan sengketa medis Penyelesaian sengketa medis dalam hukum pidana, perdata, dan administrasi Penyelesaian sengketa medis secara hukum: Mediasi, yaitu perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa melalui perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa UU yang mengatur penyelesaian sengketa medis: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Lembaga yang menyelesaikan sengketa medis: Lembaga Mediasi – Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Manfaat penyelesaian sengketa medis melalui mediasi: Dokter dan pasien bisa leluasa mengutarakan permasalahannya Dokter dan pasien sendiri yang memilih cara penyelesaiannya

Image
Dr. Ahmad Ma'mun Fikri, S.H., M.H.
Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum
3 SKS Semester 3 Wajib
Image
Semester 3
Hukum Asuransi dan Jaminan Kesehatan

Hukum dan Kebijakan Kesehatan Nasional, Hukum dan Kebijakan Kesehatan NasionalMatakuliah Hukum asuransi dan Jaminan Kesehatan adalah Matakuliah yang membahas kumpulan peraturan yang mengatur peralihan risiko dari seseorang kepada perusahaan asuransi. Hukum jaminan kesehatan adalah bagian dari hukum kesehatan yang mengatur berbagai hal terkait jaminan kesehatan, seperti hukum obat dan makanan, penyelesaian sengketa medis, dan perjanjian terapeutik. mata kuliah Hukum Asuransi diharapkan dapat: Menganalisis pengertian dan sumber hukum asuransi Menganalisis perjanjian asuransi Membandingkan klasifikasi asuransi Membandingkan asas-asas hukum asuransi dapat mencakup: Hukum dan Kebijakan Kesehatan Nasional Hukum Kesehatan: Perspektif HAM dan Bioetik Penyelesaian Sengketa Medis: Litigasi dan Non Litigasi Hukum Jaminan Kesehatan Hukum Obat dan Makanan Perjanjian Terapeutik Undang-undang terkait asuransi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur asuransi di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip, kewajiban, dan tanggung jawab perusahaan asuransi, pemegang polis, serta peraturan terkait klaim, premi, dan pengawasan.

Prof. Dr. H. Iim Wasliman
Direktur SPs
3 SKS Semester 2 Wajib
Image
Semester 2
Hukum Perdata dan Sengketa Kesehatan

Hukum Perdata dan Sengketa Kesehatan Termasuk Matakuliah Hukum Pidana dan Perdata Perkembangan ,Mata kuliah ini mempelajari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, termasuk sengketa medis yang dapat diselesaikan secara perdata, pidana, dan administrasi. Materi kuliah hukum kesehatan Hubungan antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan Hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan kesehatan Tanggung jawab hukum tenaga kesehatan Penyelesaian sengketa medis Hukum jaminan kesehatan Hukum obat dan makanan Hukum asuransi kesehatan Perjanjian terapeutik Tujuan kuliah hukum kesehatan Mahasiswa diharapkan dapat: Menguasai konsep penegakan hukum terhadap kasus-kasus dalam bidang kesehatan Memberikan argumentasi hukum terkait penyelesaian sengketa medis Aspek hukum terkait pelayanan kesehatan Selain hukum perdata, aspek hukum lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan adalah: Hukum pidana, Hukum administrasi, Hukum tata negara, Hukum lingkungan, Hukum disiplin. Sumber hukum kesehatan Hukum kesehatan bersumber pada: Hukum tertulis Yurisprudensi Traktat Konvensi Doktrin Konsensus Pendapat para ahli hukum maupun kedokteran

Prof. Dr. Hanafiah
Wakil Rektor Bidang Akademik
3 SKS Semester 2 Wajib

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Khusus Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan

M.H.(Kes)

Image
01 Maret 2025
Terakhir 29 April 2025 Gelombang 1
Mengapa Harus Di Gelombang 1?

Tidak Ada Penutupan Penerimaan Jika Kuota Kelas Sudah Terpenuhi , Juga Tidak Terhambat Administrasi Saat Matrikulasi atau Mulai Kuliah

Image
01 Mei 2025
Terakhir 29 Juni 2025 Gelombang 2
Pendaftaran Di Gelombang 2

Karena Di Gelombang 2 Selalu Ramai Registrasi, Maka Dimungkinkan Ada Penutupan Penerimaan Jika Kuota Kelas Sudah Terpenuhi

Image
01 Juli 2025
29 Agustus 2025 Gelombang 3
Jika Registrasi Di Gelombang 3

Karena Di Gelombang 3 Frekuensi Pendaftaran 2x Lipat , Maka Jumlah Penerimaan Menunggu Kuota Kelas Tersedia

Info Kegiatan Sosialisasi Matrikulasi dan Perkuliahan

Info Kegiatan

Image
September 2025 Sosialisasi
Image
Akademik

Universitas Islam Nusantara

Agenda Pemaparan Sosialisasi Sistem Kuliah Dengan LMS LITERA, Pembayaran, Tesis dan Wisuda Di MHKES Universitas Islam Nusantara

Image
September-Oktober 2025 Matrikulasi
Akademik

Universitas Islam Nusantara

Pra Kuliah , Penyetaraan Materi dan Wawasan Hukum Kesehatan Untuk Semua Mahasiswa Dari Semua Asal Jurusan Sarjana

Image
September - Oktober 2025 Awal Kuliah
Akademik

Universitas Islam Nusantara

Awal Kuliah , Pelaksanaan Perdana Kuliah Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Islam Nusantara

Jajaran Struktural Universitas Islam Nusantara

Rektorat

Prof. Dr. Endang Komara, M.Si.

Rektor UNINUS

Prof. Dr. Hanafiah, M.M.Pd.

Wakil Rektor Bidang Akademik

Dr. Hj. Eva Dianawati Wasliman, M.Pd.

Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya

Ahmad Muhammad Ridwan Saiful Hikmat, S.Si., S.H., M.H.

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Inovasi, dan Kerjasama

Testimoni

Kata Alumni UNINUS